Sistem Manajemen Penyumpahan Advokat

Pengadilan Tinggi Padang menyediakan layanan pengajuan sumpah advokat secara daring — mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, penjadwalan, absensi, hingga penerbitan sertifikat resmi yang dapat diverifikasi keasliannya secara elektronik.

Lihat Persyaratan

Persyaratan Pengajuan Sumpah Advokat

Dokumen berikut wajib disiapkan oleh calon advokat sebelum organisasi advokat mengajukan permohonan sumpah

1
Ijazah Sarjana Hukum
Wajib

Ijazah S1 Ilmu Hukum

2
KTP
Wajib

Kartu Tanda Penduduk

3
Pas Foto
Wajib

Pas foto formal latar merah

4
Sertifikat Lulus Ujian Advokat
Wajib

Sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat

5
SKCK
Wajib

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

6
Surat Keterangan Magang
Wajib

Surat keterangan telah menjalani masa magang di kantor advokat

7
Surat Keterangan Pengangkatan dari Organisasi
Wajib

Surat keterangan pengangkatan sebagai anggota dari organisasi advokat

8
Surat Keterangan Tidak Berstatus Pegawai Negeri
Wajib

Surat keterangan bahwa pemohon bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil/ASN

9
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Wajib

Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara

10
Ijazah Magister/Doktor
Opsional

Ijazah S2/S3 (opsional, jika ada)

11
SK Pensiun bagi Pensiunan PNS/POLRI
Opsional

Surat Keputusan Pensiun (opsional, khusus pemohon eks PNS/POLRI)

Organisasi advokat yang mewakili calon peserta dapat mengajukan permohonan sumpah melalui akun terdaftar.

Masuk ke Sistem